KPU Cilegon Musnahkan Surat Suara Rusak

- 17 April 2019, 00:36 WIB
PSX_20190417_002419
PSX_20190417_002419

CILEGON, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memusnahkan surat suara dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Cilegon jalan KH.Abdul Latif, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Rabu (16/4/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pemusnahan surat suara tersebut disaksikan oleh Bawaslu, Polres Cilegon, Kodim 0623, Kejari serta sejumlah undangan lainnya.

Ketua KPU Cilegon Irfan Alvi mengatakan, alasan pemusnahan menjalankan amanat dari SK.1266/2019 tentang tata kelola logistik Pemilu.

"Setelah semua materi logistik dipastikan sampai KPPS, maka harus dilakukan pemusnahan atas adanya kelebihan atau juga surat suara yang rusak," katanya.

Dia mengatakan, jumlah surat suara yang dimusnahkan berjumlah 12.628 lembar, yang terdiri dari surat suara pemilihan Capres Cawapres 1.431 lembar, DPR RI sebanyak 3.067 lembar, DPD 1.950 lembar, DPRD Provinsi 923 lembar, Dapil 1 (satu) 204 lembar, Dapil 2 (dua) 1473 lembar, Dapil 3 (tiga) 1.400 lembar, Dapil 4 (empat) 1.180 lembar.

"Pemusnahan dilakukan pada malam ini sesuai dengan instruksi dan aturan yang diperintahkan," ungkapnya. (HS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah