Bambang Haryo: Jangan Tunda Kenaikan Tarif Penyeberangan

- 20 Oktober 2019, 13:39 WIB
PSX_20191020_133116
PSX_20191020_133116

CILEGON, (KB),- Pemerintah akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar 28 persen, untuk itu jangan sampai menunda kenaikan tarif tersebut. Hal itu dikatakan oleh mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 Bambang Haryo Sukartono.

"Untuk memuluskan skema itu, Kemenhub membuat uji publik untuk segera memberlakukan kebijakan tersebut. Kenaikan rata-rata 28% itu tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yakni 38%. Angka itu pun masih di bawah kebutuhan operator penyeberangan sebab menggunakan asumsi utilisasi operasi kapal 70%," katanya melalui pesan elektronik kepada kabar-banten.com, Ahad (20/10/2019).

Dia mengatakan, kondisi riil utilisasi kapal saat ini hanya 55% sehingga kenaikan tarif seharusnya minimal 50%. Gapasdap rupanya mengalah tetapi mereka minta kenaikannya jangan dicicil, kalau pun bertahap maka tahap pertama harus signifikan.

Wakil Rakyat yang pernah mendapat penghargaan terapresiatif 2019 dari media parlemen ini, mengklaim usaha penyeberangan saat ini berdarah-darah dan hanya bertahan hidup.

“Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, tidak sanggup membayar gaji berbulan-bulan dan mencicil tagihan. Ini akibat pemerintah kurang perhatian, termasuk menunda-nunda kenaikan tarif,” ujarnya.

Bambang menambahkan, pemerintah tidak mempolitisasi tarif angkutan penyeberangan dengan menunda lagi kenaikannya. Apabila ditunda, pemerintah dianggap mempertaruhkan keselamatan nyawa publik. “Pemerintah harus bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan,” ucapnya.

Dia juga meminta agar kenaikan tarif sesuai dengan kesepakatan dengan Gapasdap, yakni minimal 38%, dan tidak dinaikkan secara bertahap atau dicicil. “Keselamatan publik tidak bisa ditawar-tawar atau dicicil. Jangan pertaruhkan nyawa publik dengan kepentingan politik,” ungkapnya.

Untuk diketahui tarif angkutan penyeberangan di Indonesia adalah yang terendah di seluruh dunia, bahkan di Asia Tenggara, tarif penyeberangan di Philipina sekitar Rp 4000/mil dan di Thailand sekitar Rp 3500/mil. Sedangkan di Indonesia berkisar Rp 700/mil. Karena total biaya operasional kapal di seluruh negara di dunia relatif sama dengan di Indonesia yang mengacu pada komponen nilai mata uang asing (dolar), maka tarif di Indonesia cenderung mengakibatkan iklim usaha angkutan penyeberangan menjadi tidak kondusif. (HS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah