Mulai Maret 2020, Urus Administrasi Kependudukan di Kota Cilegon Cukup di Kecamatan

- 16 Januari 2020, 18:00 WIB

SEIRING dengan terbitnya Perwal Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Wali Kota kepada Camat, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon melakukan sosialisasi terkait dengan pembuatan administrasi kependudukan (Minduk) di hadapan pejabat dari 8 kecamatan.

Kepala DKCS Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, dengan peralihan kewenangan tersebut, nantinya di setiap kecamatan akan disediakan pelayanan dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk eklektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelimpahan OPD kepada kecamatan sesuai perwal. Pencetakan KTP-el, perekaman, pembuatan KK, penerbitan surat pindah datang cukup di kecamatan saja,” katanya, Rabu (15/1/2020).

Ia menuturkan, dengan dikumpulkannya perwakilan masing-masing kecamatan dalam sosialisasi tersebut, memudahkan pihaknya untuk mempersiapkan sarana dan prasarana. Mengingat pelimpahan kewenangan tersebut, ditarget Maret mendatang.

Maka, sejumlah sarana harus sudah distribusikan. Pihaknya juga akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai jaringan. Karena, selama ini yang menjadi masalah atau kendala adalah jaringan.

Sehubungan itu, pihaknya akan memberikan bimbingan teknis bagi operator, agar menjadi andal dalam melakukan perekaman administrasi kependudukan. Karena, selama ini operator di kecamatan hanya bisa merekam.

Ia mengatakan, meskipin nanti pelayanan administrasi kependudukan ada di tiap-tiap kecamatan, pelayanan administrasi kependudukan menggunakan unit mobil keliling tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena, ujar dia, kegiatan unit mobil keliling merupakan salah satu tradisi yang harus tetap dilakukan.

“Selama ini dalam pelayanan adminitrasi kependudukan, DKCS cukup kerepotan. Walaupun sudah tertangani dengan baik, namun karena ada aturan tersebut, kami harus menyerahkan kewenangan itu kepada pihak kecamatan,” ucapnya.

Asda I Taufikurahman yang hadir mengatakan, dengan adanya pelayanan di masing-masing kecamatan, memudahkan warga untuk mengakses pembuatan adminsitrasi kependudukan.

“Masih ada waktu untuk pendistribusian sarana dan prasarana juga pelatihan operator. Jadi, nanti saat waktunya tiba semuanya sudah siap dan pembuatan atau perekaman administrasi kependudukan bisa ditunggu. Adanya perekaman di kecamatan juga untuk mempercepat pelayanan,” tuturnya. (Himawan Sutanto)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah