Diduga Gelapkan 52 Ribu Ton Baja, TNI AL Tangkap Kapal Asing

- 11 Maret 2020, 06:59 WIB
Press Release TNI AL Tangkap Kapal Asing
Press Release TNI AL Tangkap Kapal Asing

Lego jangkar tanpa izin, tersebut melanggar Pasal 194 (3) UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Serta melanggar Pasal 3 (4) PP no 36 Tahun 2020 tentang hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan lintas damai di perairan Indonesia.

Terkait pemanfaatan laut tanpa izin dapat dikenakan Pasal 47 ayat 1 JO Pasal 49 UU No 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Sementara tidak menyalakan AIS melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7 tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

"Terakhir, kami pun menduga ada pelanggaran prosedural pelayaran Pasal 372 KUH Pidana dan atau Pasal 193 (1) JO Pasal 317 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran," tuturnya.

Sementara itu, Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Golkariansyah mengatakan, saat itu pihaknya belum melakukan serah terima kapal. Pihaknya akan menindaklanjuti penyelidikan atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kru kapal.

"Sekarang ini belum ada serah terima. Jika sudah, kami akan menindaklanjuti penangkapan ini," ucapnya. (AH)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah