“Kegiatan mudik memang dilarang, lumrah saja kalau sepi,” tuturnya.
Menurut dia, ada enam kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19). Diantaranya perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
“Selain itu, perjalanan untuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar serta pelayanan untuk fungsi ekonomi penting,” ucapnya. (AH)*