Jadi Temuan BPK, BPHTB Pelabuhan Warnasari Bermasalah

- 28 Juli 2020, 11:45 WIB
pajak BPHTB ilust
pajak BPHTB ilust

CILEGON, (KB).- Piutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pengelolaan lahan Pelabuhan Warnasari, diduda bermasalah. Hal tersebut, menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

Hal tersebut merupakan hasil catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) BPK atas audit laporan keuangan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) 2018.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pada CaLK tertuang jika piutang BPHTB pelabuhan yang kini dikelola PT PCM, sebesar Rp 49,5 miliar. Hutang BPHTP PT PCM ini untuk mendapatkan hak guna bangunan diatas hak pengelolaan lahan yang dikuasai Pemkot Cilegon.

BPK pun mencatat jika di atas lahan tersebut akan ada aktifitas pembangunan kepelabuhanan dan pergudangan. Ini atas penyertaan modal Pemkot Cilegon di lahan tanah Warnasari.

BPK sempat melakukan konfirmasi tertulis kepada Kepala Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, guna memperoleh rincian data dan dokumen penetapan atas nilai piutang BPHTB tersebut.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x