Hasilnya, didapati penjelasan bahwa atas nilai piutang BPHTB tersebut, BPKAD Kota Cilegon berdasarkan Surat Nomor 973/1086/Pajak Daerah per tanggal 15 Oktober 2018, memberitahukan terdapat piutang BPHTB yang masih harus diselesaikan PT PCM.
BPK pun sempat melayangkan konfirmasi tertulis kepada PT PCM. Perusahaan BUMD Pemkot Cilegon ini mengakui, juga mencatat adanya beban akrual BPHTB pada Laporan Keuangan PT PCM atas penyerahan tanah Warnasari dari Pemkot Cilegon.
Terkait hal ini, anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menyarankan agar PT PCM segera menyelesaikan pembayaran BPHTB. Mengingat ini merupakan kewajiban perusahaan kepada negara.
“PT PCM saya sarankan untuk membayar BPHTB,” katanya, Senin (27/7/2020).
Menurut Rahmatulloh, PT PCM jangan mencari pilihan berupa penghapusan pembayaran BPHTB. Sebab hal tersebut berpotensi risiko, berupa temuan dari lembaga-lembaga terkait.