Polres Cilegon Tangkap Lima Pelaku Pencurian Kerbau

- 29 Juli 2020, 13:38 WIB
IMG_20200729_133446
IMG_20200729_133446

"Mereka terancam dengan kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan pasal 363 dan ancaman hukumannya 7 tahun," ujarnya.

Seperti diketahui, pencurian kerbau di kawasan Krakatau Steel dekat Pangkalan Tanjung Peni kembali terjadi, Kamis (23/7/2020). Modus operandi yang dilakukan masih sama yakni memotong langsung di lokasi. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tidak tanggung-tanggung, 9 ekor kerbau disembelih di tempat, namun 4 ekor tidak terangkut dan kini kelima pencuri tersebut tertangkap. (HS)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x