"Mereka terancam dengan kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan pasal 363 dan ancaman hukumannya 7 tahun," ujarnya.
Seperti diketahui, pencurian kerbau di kawasan Krakatau Steel dekat Pangkalan Tanjung Peni kembali terjadi, Kamis (23/7/2020). Modus operandi yang dilakukan masih sama yakni memotong langsung di lokasi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tidak tanggung-tanggung, 9 ekor kerbau disembelih di tempat, namun 4 ekor tidak terangkut dan kini kelima pencuri tersebut tertangkap. (HS)*