Seperti diketahui, KPU Kota Cilegon menolak berkas hasil perbaikan persyaratan dukungan dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon jalur perseorangan, yakni Malim Hander Joni-Hawasi Syabrawi dan Lukman Harun-Nasir. Dengan demikian, kedua bapaslon tersebut gugur dalam pencalonan di Pilkada Cilegon 2020. (HS)*