Gugat Keputusan KPU Kota Cilegon, Jhoni Minta Keadilan Bawaslu

- 4 Agustus 2020, 11:15 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi

CILEGON, (KB).- Bakal calon Wali Kota pada Pilkada Kota Cilegon 2020 dari jalur perseorangan, Malim Hander Jhoni mengajukan gugatan atas putusan KPU yang menganulir pencalonannya.

Jhoni meminta keadilan dan kebijakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keputusan keputusan KPU yang menganulir berkas persayaratan perbaikan dukungan pencalonannya.

"Hari ini, Senin (03/8/2020), saya bersama tim meminta keadilan dan kebijakan sekaligus melakukan gugatan atas putusan KPU yang menganulir pencalonan saya," katanya seusai mengikuti kegiatan apel bersama Kedisiplinan Kebiasaan Adaptasi Baru, di depan Kantor Wali Kota Cilegon.

Ia menyiapkan materi gugatan, untuk melakukan gugatan seperti berkas atau dokumen yang sudah dikumpulkan. Apalagi, syarat dukungan perbaikan pencalonan dengan jumlah minimal sudah dilakukan bahkan lebih.

"Kami minta pengertiannya, terkait dengan masalah formulir. Saat itu, mesin yang dimiliki tim terkendala gangguan teknis. Kami juga sudah berupaya ke warnet," ujarnya.

Baca Juga : Pilkada Kota Cilegon 2020: Tidak Lolos Verfak, Jhoni-Hawasi Siapkan Gugatan

Ia menuturkan, pihaknya sudah menunjukkan upaya untuk menyelesaikan formulir. Apalagi, hanya dalam waktu 3 hari mengumpulkan syarat dukungan perbaikan yang mencapai puluhan ribu.

Untuk itu, pihaknya menyertakan dalam satu berkas berupa dokumen berupa foto-foto saat timnya bekerja, bukti-bukti tim ke warnet, kemudian juga ke fotokopi dan lainnya.

"Kami minta dipertimbangkan, tim sudah bekerja keras, ini masalahnya sistem, kecuali di luar sistem. Sementara, imateril sudah terpenuhi. Saya kira memang harusnya bisa dipertimbangkan dan berharap gugatan ini diterima, sehingga saya bisa lolos dalam pencalonan dari jalur perseorangan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Siswandi mengatakan, pihaknya menyediakan ruang dan waktu untuk bapaslon dari jalur perseorangan yang melakukan gugatan. Sampai saat ini, ucap dia, baru satu bapaslon yang melakukan gugatan.

"Iya, bapaslon Malim Hander Jhoni-Hawasi Syabrawi melalui timsesnya menyerahkan berkas-berkas dan juga dokumen untuk persyaratan gugatan. Kami akan melakukan verifikasi terhadap berkas dan juga dokumen yang akan dilakukan gugatan," tuturnya.

Untuk teknis persidangan pada masa pandemi, ucap dia, bisa dilakukan secara daring jika disepakati. Dasarnya adalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

"Di bawaslu itu juga terdapat sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam proses penyelesaian sengketa. Meski demikian, tetap ada peluang proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan tatap muka," katanya. (HS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x