Ungkap Cara Lolos dari Karantina Covid-19, Akui Hal Ini, Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara

- 10 Desember 2021, 20:25 WIB
Selebgram Rachel Vennya (tengah) bersama kekasihnya Salim Nauderer (kanan) menghadiri sidang kasus kabur dari karantina Covid-19 di ruang sidamg utama PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.
Selebgram Rachel Vennya (tengah) bersama kekasihnya Salim Nauderer (kanan) menghadiri sidang kasus kabur dari karantina Covid-19 di ruang sidamg utama PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. /Dewi Agustini

 

KABAR BANTEN - Langgar karantina Covid-19, selebgram Rachel Vennya, kekasihnya Salim dan managernya Maulida Khairunisa, dituntut 4 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

Tuntutan terhadap Rachel Vennya dkk tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Kota Tangerang setelah membacakan kronologis lengkap Rachel Vennya cs kabur dari karantina Covid-19 sepulangnya dari Amerika.

"Kepada saudara Rachel Vennya dan Salim dituntut hukuman empat bulan penjara namun, tidak perlu menjalankan hukuman apa bila dalam kurun waktu delapan bulan tidak melakukan tindakan pidana," tutur tim JPU.

Keempat terdakwa dinilai bersalah telah dengan sengaja melanggar Undang-Undang karantina dan memberi contoh yang tidak baik kepada warga Indonesia.

Keempatnya juga didenda Rp50 juta, apa bila tidak bisa membayar maka bisa ditebus dengan hukuman penjara satu bulan.

Baca Juga: Jumat 10 Desember 2021, Selebgram Rachel Vennya dan Kekasihnya akan Jalani Sidang di PN Tangerang

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono menanyakan apakah para terdakwa setuju dan merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU.

"Apakah empat terdakwa merasa keberatan? Kalau iya bisa menunda sidang," tanya Arif. "Tidak (keberatan) yang mulia," jawab Rachel Vennya singkat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x