Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten dan kota.
4. Peraturan Bupati atau Wali Kota tentang peraturan peran desa
Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
5. Pembinaan KPM
Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi integrasi di tingkat desa.
6. Sistem manajemen data
Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dari cakupan intervensi di tingkat kabupaten dan kota.
7. Pengukuran dan publikasi stunting
Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting di kabupaten dan kota.