Meski Biasa di Daerah Lain namun Dilarang di Aceh, Inilah Aturan yang Harus Dipatuhi Ketika Berada di Aceh

- 3 September 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi terkait aturan yang harus dipatuhi ketika berada di Aceh meski hal itu lumrah dilakukan didaerah lain di Indonesia.
Ilustrasi terkait aturan yang harus dipatuhi ketika berada di Aceh meski hal itu lumrah dilakukan didaerah lain di Indonesia. /Pixabay/ Saiful Mulia

KABAR BANTEN - Aceh adalah sebuah provinsi yang ada di Indonesia yang beribu kota di Banda Aceh.

 

Aceh juga merupakan provinsi yang diberi status sebagai daerah istimewa dan diberi kewenangan otonomi khusus.

Provinsi Aceh terletak diujung utara Pulau Sumatra dan merupakan provinsi paling barat di Indonesia.

Baca Juga: Atlet Muaythai Banten Rebut 10 Tiket ke PON XXI Aceh Sumatera Utara

Dengan diberikan status daerah istimewa dan diberi kewenangan khusus maka di Aceh diterapkan hukum syariat Islam bagi pemeluk agama Islam sehingga memiliki aturan-aturan tersendiri yang berbeda dengan daerah lain.

Maka siapa saja yang berkunjung ke Aceh harus mentaati aturan yang diberlakukan di daerah tersebut

Seperti ada kebiasaan masyarakat Indonesia pada umumnya lumrah dilakukan di daerah lain namun tidak boleh dilakukan ketika berada di Aceh.

Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika berada di Aceh, sebagaimana dikutip Kabar Banten dari YouTube HasbiTubeHD:

1. Mengenakan celana pendek dan pakaian ketat

Ketika anda sedang berada di Aceh tidak diperkenankan memakai celana pendek dan pakaian ketat seperti celana lejing karena jika anda berpakaian seperti itu anda bisa saja tiba-tiba dirajia oleh polisi syariat yang memiliki kuasa untuk mengatur tatacara berbusana sesuai syariat Islam di Aceh.

Bahkan jika anda melanggarnya anda akan dianggap sebagai pelaku kriminal karena hanya mengenakan celana pendek atau pongkol saja.

Memang anda tidak akan akan dipidana atau didenda tapi anda akan didata dan diberi peringatan saja.

Tapi tidak menutup kemungkinan jika anda melawan maka anda berpotensi untuk dicambuk.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

2. Tidak boleh main game PUBG

Sesuai fatwa ulama di Aceh yang mengharamkan gama PUBG.

Maka siapapun yang menolak pernyataan ulama tersebut maka akan dicap sebagai orang kafir karena menentang fatwa ulama di Aceh.

Perbuatan main game PUBG merupakan perbuatan maksiat yang diharamkan di Aceh.

Jadi tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti akan diberlakukan hukuman cambuk terhadap para pemain game PUBG tersebut.

3. Pasangan Berduan di tempat sepi

Di daerah lain di Indonesia sudah lumrah orang duduk berduan di taman atau di tempat lainnya, namun berdebeda dengan di Aceh.

Jika anda tertangkap tangan oleh masyarakat sedang Berduan dengan lawan jenis baik itu teman, sahabat ataupun pacar anda yang bukan muhrim di tempat sepi.

Maka bersiaplah menerima konsekuensi, masyarakat Aceh akan tidak terima dan akan menangkap anda untuk diserahkan kekantor polisi syariat untuk didata dan diperoses menjalani hukuman cambuk.

Baca Juga: Lagi Viral di Media Sosial, Inilah Resep Rujak Aceh Mangga Kweni Ala Chef Devina Hermawan

Anda akan didakwa melanggar pasal khalwat walaupun anda tidak terbukti melakukan asusila dan hanya Berduan saja dengan lawan jenis.

Untuk itu ketika anda berada di Aceh jangan berduaan dengan lawan jenis di tempat sepi kalau tidak ingin jadi bulan-bulanan masa bahkan mendapat hukuman cambuk dari polisi syariat di Aceh.

Nah itulah beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan ketika anda sedang berada di Aceh walaupun hal tersebut dianggap biasa dilakukan di daerah lain namun dilarang dilakukan di Aceh, semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube HasbiTubeHD


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah