Salah satu dari lembaga ini juga mengemukakan pengertian korupsi yaitu secara yuridis bahwa definisi korupsi telah jelas dan gamblang tertulis dalam UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam Undang-undang tersebut di jelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
Definisi tersebut kurang lebih memiliki inti arti yaitu korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik, dimana mereka menyalahgunakan kepercayaan publik yang dilaksanakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi (Tipikor) terbagi menjadi 7 bentuk, yang pada awalnya dibagi menjadi 30 bentuk.
Berikut ini adalah tujuh bentuk tidak pidana korupsi (Tipikor)
1. Penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara
Penyalah guanaan wewenang jabatan atau tindakan yang melanggar kepentingan umum termasuk tindak korupsi, karena hal tersebut dapat merugikan keuangan negara.
Contoh, mobil dinas yang disediakan untuk keperluan pekerjaan pejabat negara, justru digunakan kepentingan pribadi dan keluarganya.
2. Suap-menyuap