Seorang Ibu di Malang Nagih Hutang, Eh Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kok Bisa? Begini Kronologisnya

- 23 Januari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi terkait seorang ibu yang berniat nagih utang namun malah dituntut penjara.
Ilustrasi terkait seorang ibu yang berniat nagih utang namun malah dituntut penjara. /Tangkapanlayar/YouTube Muslimah Media Center

Waduh hukuman nya berat banget ya! Padahal utang piutangnya cuma 25 juta rupiah tapi yang memberi pinjaman bisa di denda 750 juta.

Waduh miris memang sistem hukum yang ada saat ini salah-salah malah terjerat UU ITE.

Itulah akibatnya sistem hukum masih menganut sekularisme, dan aturan agama tidak dipakai dalam kehidupan masyarakat.

Seolah agama hanya dikhususkan untuk beribadah kepada Allah seperti tatacara berpuasa, solat, berhaji dan lain-lain.

Seolah-olah kalau sudah bicara masalah urusan masyarakat agama tidak boleh masuk, contoh interaksi utang-piutang seperti kasus yang dialami ibu Dian dari Malang ini, karena sudah capek nagih dan kesal akhirnya keluar omongan nyelekit dan diposting di media sosial.

Padahal tau sendirikan kejamnya medsos itu seperti apa, salah-salah malah kena UU ITE terus yang ngutang juga tidak tahu diri, Utah ngutang malah menunda pembayaran merasa dihina akibat nyinyiran kreditur malah lapor polisi.

Kelihatan bangetkan urusan utang-piutang dalam sistem sekularisme tidak memakai adab utang-piutang yang dituntun oleh agama Islam.

Kalau dalam Islam masalah utang-piutang itu jelas, untuk kehati-hatian sebaiknya utang dilakukan ketika memang sudah mendesak bukan buat gaya hidup seperti sekarang.

Islam memberi peringatan bagaimana kedudukan utang agar umatnya tidak terjebak sama budaya utang.

Salah satu peringatannya seperti hadis Rosulullah SAW yang artinya:"siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri".(H.R. Ibnu Majah).

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Muslimah Media Center


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah