Seorang Ibu di Malang Nagih Hutang, Eh Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kok Bisa? Begini Kronologisnya

- 23 Januari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi terkait seorang ibu yang berniat nagih utang namun malah dituntut penjara.
Ilustrasi terkait seorang ibu yang berniat nagih utang namun malah dituntut penjara. /Tangkapanlayar/YouTube Muslimah Media Center

KABAR BANTEN - Kisah miris ini dialami seorang ibu dari Malang, sebenarnya dia berniat menagih hutang kepada temannya yang pinjam eh malah berujung denda dan penjara.

Penasaran dengan kisahnya berikut informasinya sebagaimana dikutip Kabar Banten dari YouTube Muslimah Media Center.

Kasus ini bermula saat Dian seorang ibu rumah tangga di Malang diminta temannya untuk berinvestasi bisnis ayam petelur pada tahun 2019.

Baca Juga: Kisah Supartinah, Pemilik Toko di Anyer yang Rela Rawat dan Biayai ODGJ, Salah Satunya dari Konten YouTube

Setelah negosiasi Dian pun tertarik dan memberikan pinjaman sebesar 25 juta kepada temannya untuk modal berbisnis ayam petelur dengan jaminan sebuah mobil, seiring berjalannya waktu teman nya tidak kunjung membayarnya sementara mobil yang dijadikan jaminan ternyata bermasalah.

Waktupun terus berlalu namun tidak ada kabar dari temannya yang pinjam 25 juta ditagih selalu menghindar, lama-lama Dian pun kesal dan geram, akhirnya dia bikin postingan di Facebook yang nyelekit ke istri yang pengutang.

Nah karena merasa dibohongi oleh temanya karena tak kunjung bayar maka Dian pun melaporkan temannya ke polisi dengan kasus penipuan atau penggelapan.

Namun setelah dia melaporkan temannya yang berhutang eh malah dia dilaporkan balik sama temannya yang ber utang atas tuduhan kasus pencemaran nama baik yang diatur undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.

Mirisnya dari vonis hakim si ibu Dian (pemberi utang) dituntut 2,5 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah.

Waduh hukuman nya berat banget ya! Padahal utang piutangnya cuma 25 juta rupiah tapi yang memberi pinjaman bisa di denda 750 juta.

Waduh miris memang sistem hukum yang ada saat ini salah-salah malah terjerat UU ITE.

Itulah akibatnya sistem hukum masih menganut sekularisme, dan aturan agama tidak dipakai dalam kehidupan masyarakat.

Seolah agama hanya dikhususkan untuk beribadah kepada Allah seperti tatacara berpuasa, solat, berhaji dan lain-lain.

Seolah-olah kalau sudah bicara masalah urusan masyarakat agama tidak boleh masuk, contoh interaksi utang-piutang seperti kasus yang dialami ibu Dian dari Malang ini, karena sudah capek nagih dan kesal akhirnya keluar omongan nyelekit dan diposting di media sosial.

Padahal tau sendirikan kejamnya medsos itu seperti apa, salah-salah malah kena UU ITE terus yang ngutang juga tidak tahu diri, Utah ngutang malah menunda pembayaran merasa dihina akibat nyinyiran kreditur malah lapor polisi.

Kelihatan bangetkan urusan utang-piutang dalam sistem sekularisme tidak memakai adab utang-piutang yang dituntun oleh agama Islam.

Kalau dalam Islam masalah utang-piutang itu jelas, untuk kehati-hatian sebaiknya utang dilakukan ketika memang sudah mendesak bukan buat gaya hidup seperti sekarang.

Islam memberi peringatan bagaimana kedudukan utang agar umatnya tidak terjebak sama budaya utang.

Salah satu peringatannya seperti hadis Rosulullah SAW yang artinya:"siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri".(H.R. Ibnu Majah).

Yang paling ngeri walaupun si orang yang berutang itu mati dalam keadaan syahid ia tetap terhalang untuk masuk surga.

Rosulullah SAW bersabda:"demi jiwaku yang ada tangan Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali dan dia masih punya utang maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya itu terlunasi".(H.R.Ahmad).

Tentu utang itu bukanlah perkara remeh kalau dala m Islam sedangkan yang memberi utang atau memberi pinjaman insyaallah akan ada pahala untuknya karena telah membantu saudaranya.

Nah dari konsep Islam seperti ini akan membuat orang yang ngutang juga harus sadar diri kapan harus bayar hutang.

Baca Juga: Hati-hati! Inilah Bahaya Menunda Bayar Hutang Padahal Sudah Mampu Membayar

Sedangkan yang ngasih utang akan berbuat ma'ruf ketika menagih utang, bahkan Islam memerintahkan agar hutang-piutang itu dicatat agar keduanya tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.

Itulah kisah seorang ibu nagih hutang malah berujung penjara karena, tidak tahuan dan tidak hati-hati dalam menggunakan media sosial.

Tentunya kasus ini harus jadi pelajaran buat kita semua agar bijak dalam menggunakan media sosial dan hati-hatilah dalam berutang, dan tau dirilah jika berutang agar tidak merugikan salah satu pihak, semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Muslimah Media Center


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah