Imam Nawawi dalam kitab Nihayah al-Minhaj ila Syarah Al minhaj mengatakan:"akad Imamah (Khalifah) sah dengan adanya bai'at atau lebih tepatnya bai'at dari ahlul Halli Wal Aqdi yang mudah untuk dikumpulkan".
Seorang calon pemimpin akan dibai'at jika mendapat dukungan umat, dukungan ini tidak harus melakukan pemilihan langsung tapi bisa diperoleh melalui metode perwakilan yaitu rakyat memilih wakilnya lalu majlis umat yang memilih penguasa.
Tidak menutup kemungkinan pemilu dalam Islam bersifat langsung namun pemilihan langsung bukanlah metode melainkan teknis yang bersifat opsional atau bisa berubah, metode baku menurut syari'at adalah bai'at.
Islam menetapkan batas batas maksimal kekosongan kepemimpinan adalah tiga hari dalilnya adalah ijma sahabat pada pembai'atan Abu Bakar yang sempurna dihari ketiga pasca wafatnya Rasulullah SAW.
Batas waktu tiga hari ini akan membatasi waktu kampanye sehingga tidak perlu kampanye Akbar yang akan menghabiskan uang dalam jumlah besar.
Teknis pemilihan juga akan dibuat sederhana sehingga dalam waktu tiga hari pemilu sudah selesai.
Baca Juga: Apa Itu Istidraj? Disebut Kenikmatan Dunia Padahal Azab Allah, Begini Penjelasan Ulama
Sistem khilafah juga memiliki sistem pendidikan yang menghantarkan individu menjadi orang yang memahami kekuasaan adalah amanah dan beriman pada qodha dan qodar yang ditetapkan Allah.
Sistem pendidikan ini juga mampu melahirkan individu yang selalu dalam kebaikan karena selalu bersyukur dan bersabar sehingga terhindar dari gangguan mental.
Inilah mekanisme pemilihan pemimpin dalam Islam yang efektif dan mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan menimalisir caleg stres atau terkena gangguan mental ketika kalah dalam Pemilu semoga informasi ini bermanfaat.***