KABAR BANTEN - Pindah rumah ke luar kota bukan hanya tantangan fisik, tetapi juga melibatkan sejumlah administrasi yang perlu diurus.
Dari BPJS, KTP, pajak, dan lain-lain, semua harus diselesaikan sebelum masa tunggu pindah rumah selesai.
Dikutip Kabar Banten dalam unggahan instagram bapak2id, berikut adalah panduan lengkap untuk mengatasi semua hal administratif yang perlu diperhatikan ketika Anda pindah rumah ke kota baru.
Baca Juga: Sudah Siap Menikah? Pertimbangan 5 Hal Penting Ini Sebelum Memutuskan Untuk Membangun Rumah Tangga
1. Urus Surat Pindah (SKPWNI)
Salah satu langkah awal yang harus diambil adalah mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Prosesnya kini lebih sederhana, tanpa perlu pengantar dari RT.
Isi formulir F-103 di Dukcapil/Kelurahan dan lengkapi dengan berkas seperti KK asli dan KTP asli. Ingat, SKPWNI diperlukan khusus jika pindah ke luar kota atau provinsi.
2. Urus Pindah Datang
Setelah mendapatkan SKPWNI, berikutnya adalah mengurus pindah datang di kota tujuan.