Jangan Coba-coba Palsukan Rapid Test dan PCR, Ancamannya 4 Tahun Bui

- 1 Januari 2021, 14:22 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. /

Menurut Wiku, jika tindak pemalsuan surat hasil tes ini dibiarkan tentu dapat berdampak pada tidak terkendalinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tahun Covid-19, Serapan APBD Banten Capai 94,90 Persen

"Maka, jangan pernah bermain-main dengan hal ini," ujarnya menegaskan.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah