Jangan Coba-coba Palsukan Rapid Test dan PCR, Ancamannya 4 Tahun Bui

- 1 Januari 2021, 14:22 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. /

KABAR BANTEN - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mewanti-wanti agar masyarakat menghindari praktik pemalsuan rapid test maupun Polymerase Chain Reaction PCR.

Hal tersebut disampaikan Wiku menanggapi adanya dugaan adanya pihak yang memperjualbelikan surat hasil rapid test dan PCR.

Wiku menegaskan pemalsuan surat keterangan dokter terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

Baca Juga: Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Akses, Unggah, dan Sebarluaskan Konten FPI di Medsos

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat 1 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Supir Pengangkut 1,8 Juta Vaksin Sinovac Diperiksa saat Tiba di Bandara Soetta, Ini Hasilnya

"Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Tahun Baru 2021 di Pandeglang, tak Perlu Bawa Hasil Rapid Tes Covid-19, Patuhi Protokol Kesehatan

Wiku juga meminta kepada masyarakat untuk menghindari praktik kecurangan tersebut. Dia mengimbau apabila menemukan hal tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya.

Baca Juga: Tempat Transit Pasien Covid-19, Pemkot Tangsel Siapkan Tujuh Puskesmas, Antisipasi Lonjakan Corona

Menurut Wiku, jika tindak pemalsuan surat hasil tes ini dibiarkan tentu dapat berdampak pada tidak terkendalinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tahun Covid-19, Serapan APBD Banten Capai 94,90 Persen

"Maka, jangan pernah bermain-main dengan hal ini," ujarnya menegaskan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah