Komite III DPD RI Dukung Alokasi 2 Persen APBN dan APBD dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional

13 September 2021, 19:01 WIB
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni (tengah) menyerahkan cinderamata kepada Pengprov Banten yang diwakili oleh Asda 1 Pemprov Banten Septo Kalnadi /Dokumentasi Komite III DPD RI/

KABAR BANTEN - Komite III DPD RI mendukung alokasi anggaran 2 persen dari APBD dan APBD, untuk sistem keolahragaan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni ketika Rapat Kerja dengan Pemprov Banten dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komite III DPD RI berkenaan dengan inventarisasi materi untuk penyusunan pandangan pendapat terhadap RUU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pada Senin 13 September 2021.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen Komite III DPD RI untuk memajukan olahraga dan meningkatkan prestasi olahraga,” kata senator asal DKI Jakarta ini.

Baca Juga: Kunjungi Desa Wisata Serdang Wetan Tangerang, Komite III DPD RI Dukung Raihan Sertifikat CHSE

Tidak hanya itu, pada pelaksanaan PON XX Papua yang hampir batal, DPD RI berupaya mempertemukan Kemenpora, KONI, KOI, dan pihak-pihak terkait. Hingga akhirnya, PON bisa tetap dilaksanakan.

Sylviana Murni mengatakan, pemerintah daerah diharapkan mendukung PON XX Papua dengan menyediakan anggaran untuk tim, baik atlet maupun ofisial. Sehingga PON ini akan sukses dan atlet meraih prestasi.

UU Nomor 3 Tahun 2015 tentang sistem keolahragaan Nasional menyebutkan atlet atau olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.

Agar atlet bisa berprestasi tinggi, Sylviana Murni mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan grand desain olahraga, Sylviana juga mengingatkan bahwa, perlu kajian mendalam tentang dibolehkannya CSR untuk mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga.

"Pihak swasta perlu melibatkan diri agar prestasi olahraga atlit Indonesia berkembang pesat,” kata Sylviana Munir.

Sementara itu, Senator asal Kalimantan Utara Hasan Basri mengingatkan bahwa, keberhasilan usulan 2% tersebut sangat membutuhkan dukungan para kepala daerah.

Hal itu kelak jika berhasil, dibutuhkan komitmen pelaksanaan norma UU ini.

“Jangan sampai seperti halnya dana pendidikan, banyak daerah belum bisa melaksanakan 20% anggaran pendidikan,” katanya.

Baca Juga: Komite III DPD RI Pantau Kesiapan Pelaksanaan Belajar Tatap Muka di Daerah

Senator asal Jawa Tengah Bambang Sutrisno menyoroti soal nasib pelatih.

Pelatih yang melahirkan atlet berprestasi, agar bisa diakomodir untuk menjadi pegawai di BUMN atau pemerintahan, melalui revisi UU ini,” tuturnya.

Senada dengan itu, Mirati Dewaningsih senator asal Maluku, mengusulkan agar standardisasi bonus atau penghargaan bagi atlet yang berprestasi perlu menjadi perhatian bersama.

"Jika bonus tidak jelas atau tidak standar, maka atlet akan tidak tertarik untuk berlomba,” katanya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler