DPRD Banten Kuatkan Peran Dalam Penanganan Covid-19

- 30 April 2020, 07:30 WIB
DPRD-Banten-logo
DPRD-Banten-logo /

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Banten berkomitmen untuk terus melakukan tugas pokok dan fungsinya secara optimal di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. DPRD Banten secara intens mengawasi setiap proses penggunaan APBD dalam penanganan Covid-19 agar bisa tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran.

Seperti diketahui, Pemprov Banten telah dua kali melakukan pergeseran anggaran atau refocusing untuk penanganan pandemi virus korona di Banten. Pergeseran pertama pemprov memeroleh angka Rp 161 miliar yang diposkan ada belanja tak terduga (BTT).

Sementara pada tahap kedua, pemprov melakukan pergeseran anggaran dengan nilai mencapai Rp 1,21 triliun. Dari dua tahap tersebut pemprov memilki anggaran Rp 1,22 triliun.

Anggaran tersebut sebagian besar digunakan untuk pembiayaan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) atau social safety net bagi 421.177 kepala keluarga (KK). Adapun besaran bantuan untuk Tangerang Raya dan lima kabupaten/kota lainnya terdapat sedikit perbedaan.

Untuk Tangerang Raya nilai jaring pengaman sosialnya sebesar Rp 600.000 per KK per bulan. Sementara untuk daerah lainnya Rp 500.000 per KK per bulan.

Sementara untuk pendistribusian bantuan dilakukan melalui bank berbeda. Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk Kabupaten dan Kota Tangerang sebanyak 235.916 KK dengan total nilai Rp 424 miliar. BJB Syariah untuk Kota Tangerang Selatan sebanyak 22.258 KK sebesar Rp 40 miliar.

BRI untuk Kabupaten Pandeglang dan Lebak 56.328 KK sebesar Rp 84,4 miliar serta Bank Banten untuk Serang Raya dan Kota Cilegon 106.675 KK senilai Rp 160 miliar. Total nilai JPS yang disalurkan Rp 709,2 miliar.

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, setelah melakukan refocusing tahap dua kini pemprov kembali melakukannya untuk tahap tiga. Hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

"Ini skema pemerintah pusat dan tertuang di dalam SKB dua menteri. Arahannya jelas pemerintah daerah diberi waktu 14 hari sejak tanggal SKB itu diterbitkan untuk melalakukan refocusing tahap berikutnya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x