Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Pengelola Wisata Didenda Rp 25 Juta

21 Juli 2020, 12:00 WIB
Protokol Kesehatan Covid-19

LEBAK, (KB).- Pengelola objek wisata yang melanggar aturan protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 25 juta. Hal itu sebagaimana Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasan baru Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Dalam Perbub tersebut, diatur pula pedoman hidup masyarakat di tengah pandemi Covid-19 melalui era kenormalan yang mengharuskan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehataan dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya.

Kepala Bagian Hukum Setda Lebak Lina Budiarti mengatakan, Perbub tersebut telah disahkan pada 15 Juli 2020, dan akan mulai berjalan secara efektif pada 15 Agustus 2020 nanti. Adapun tujuan dari Perbub tersebut yakni agar masyarakat di Kabupaten Lebak patuh terhadap penerapan protokol kesehatan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Sudah ditandatanggani Bupati Lebak. Rencananya akan mulai disosialisasikan secara masif kepada masyarakat," kata Lina, Senin (20/7/2020).

Ia berharap dengan adanya Perbub tersebut masyarakat bisa patuh terhadap protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya. Baik dalam menjalankan kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, budaya, ekonomi perdagangan dan lainnya di tempat fasilitas umum.

"Kami harap masyarakat bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ucapnya.

Dalam Perbub tersebut, kata dia, diatur pula sanksi tegas bagi pihak yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Untuk warga perindividu akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 150.000 jika kedapatan tidak memakai masker dalam menjalankan aktivitasnya di fasilitas umum, kantor, maupun di moda transportasi umum, seperti angkot, bus dan lain-lain.

"Termasuk sanksi tegas bagi pengelola destinasi wisata, tempat hiburan, perkantoran, bahkan rumah makan jika kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Sanksi tegas bagi pengelola wisata yang tak menerapkan protokol kesehatan, kata dia, yaitu pemberian denda sebesar Rp 25 juta. Pengenaan sanksi tegas tersebut akan dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

"Untuk warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah akan mendapatkan teguran. Jika tetap membandel, maka akan langsung diberikan sanksi berupa denda," ucapnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lebak Dartim mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai Perbub tersebut, termasuk kepada para pengelola tempat umum termasuk destinasi wisata untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat wisata.

"Jika pengelola tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan, maka kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan berupa teguran, sanksi administrasi, bahkan penutupan dan denda," tuturnya. (PG/ND)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler