BPN Lebak Lantik 6 Camat Jadi PPAT

- 14 Juli 2017, 11:00 WIB
enam-camat-dilantik-jadi-PPAT
enam-camat-dilantik-jadi-PPAT

LEBAK, (KB).- Kantor Pertanahan, Agraria,Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, melantik enam orang camat sebagai Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) di Rangkasbitung, Kamis (13/7/2017). Keenam camat itu adalah, Ade Sutisna (Camat Rangkasbitung), Chaerudin (Camat Cihara), Eman Suparman (Camat Cibeber), Suyanto (Camat Bayah), Widjayanto Yantika (Camat Panggarangan), dan Hafid Saepudin (Camat Sajira). Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Afnansyah mengatakan, pelantikan PPAT ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan di setiap kecamatan masing-masing. Dalam pelantikan, ke enam orang camat ini berdasarkan usulan dari Pemkab Lebak berdasarkan SK Bupati menduduki posisi atau jabatan baru sebagai camat. ”Jabatan PPAT yang diemban oleh camat itu hanya bersifat sementara, dan sudah menjadi rutinitas ketika ada camat yang terkena mutasi atau rotasi dari kecamatan lama ke kecamatan baru, sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak melantik mereka karena jabatannya. Kalau yang bersangkutan sudah tidak menjadi camat maka dengan sendirinya SK PPAT itu gugur," ujar Afnansyah. Di tempat yang sama, Kasubsi Pemeliharaan Hak dan PPAT BPN Lebak, Ilman J Permana Ilman J Permana menambahkan, camat yang sudah dilantik menjadi PPAT sementara ini bisa bekerja secara optimal, menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. Karena persoalan tanah saat ini rentan akan terjadinya persengketaan dan akan masuk ke ranah hukum. "Kalau mereka tidak teliti tentunya akan menjadi risiko bagi pejabat PPAT. Sebelum memutuskan sebaiknya di kroschek terlebih dahulu agar tidak masuk ke ranah pidana," kata Ilman. Menurutnya, kehadiran PPAT di kecamatan akan mempermudah warga mengurus kepemilikan lahan, sehingga warga tak perlu lagi datang ke notaris, dan hal ini cukup membantu kerja BPN dalam bidang pelayanan pertanahan kepada masyarakat. "PPAT bisa mengeluarkan akta hibah, akta jual beli, akta tukar menukar, akta hak guna usaha, hak pembagian dan hak bersama," ucapnya. Para camat yang dilantik menjadi PPAT, lanjut Ilman, harus teliti dalam membuat akta dan menelusuri kepemilikan dan keberadaan objek lahan yang akan dibuatkan akta. "Objek lahan harus dicek, ada atau tidaknya penjual, dan penjual serta pembeli harus sadar hukum. Dan yang lebih penting lagi,PPAT harus berpegang kepada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok agraria,” tuturnya. Sementara Camat Bayah, Suyanto, akan berhati hati membuat akta tanah dan akan selalu berkoordinasi dengan kepala desa dan BPN, agar akta yang dikeluarkan tidak menjadi objek sengketa dikemudian hari. ”Tentu saja, sebelum saya menandatangani akta tanah, saya akan berkoordinasi dengan kepala desa, termasuk dengan BPN, agar akta yang dikeluarkan tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari,” ujarnya.(H-34)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x