Dugaan Penerbitan Sertifikat Ganda, Aktivis LSM Demo Kantor BPN

- 4 Agustus 2017, 00:05 WIB
demo BPN Lebak
demo BPN Lebak

LEBAK, (KB).- Sejumlah aktivis tergabung dalam Rakyat Peduli Negara Kesatuan Republik Indonesia (RP-NKRI) Banten, berunjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Kamis (3/8/2017). Dalam aksi tersebut, mereka mengkritisi kinerja BPN dalam bentuk pengawasan maupun pendataan dokumen kepemilikan yang dinilai masih amburadul, karena banyak ditemukan kasus dugaan penyerobotan lahan sertifikat tanah ganda yang diterbitkan oleh BPN. ”Sangat ironis, BPN yang seharusnya menjadi lembaga lembaga yang terpercaya dan kredibel dalam kepengurusan dokumen kepemilikan tanah, justru banyak melakukan kekeliruan. Salah satu kekeliruan tersebut salah satunya mengenai penerbitan sertifikat tanah ganda atau doble,” kata koordinator aksi, Boim Ibrahim dalam orasinya. Menurut dia, kasus sertifikat tanah ganda yang diterbitkan BPN. Salah satunya terjadi pada kasus yang dialami oleh Udin Hasanudin atas lahan yang terletak di Blok Ciparada, Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkasbitung. Warga tersebut diketahui merupakan pemilik tanah yang sah sebagaimana sertifikat Nomor buku: SHM.0275/1994, Daftar isian, 208, Nomor :144/IIIA/1994. 10.02.01.32. 1.00275, dengan Nomor SPPT : NOP:36.02.180.012.016-0029.0. ”Tetapi, belakangan timbul sertifikat melalui program ajudikasi yang peta lokasinya menyerobot lahan milik Udin Hasanudin. Sertifikat itu dikeluarkan tahun 2007 oleh pihak BPN. Dengan begitu, artinya lahan milik Udin Hasanudin seluas 28.000 meter persegi, berkurang menjadi 11.000 meter persegi,” ujarnya. Atas adanya kasus tersebut, lanjut dia, pihak BPN jelas dinilai telah melakukan kelalaian dalam menerbitkan sertifikat tanah, baik itu human eror atau kesengajaan yang dilakukan oknum di BPN sendiri. Persoalan itu tentu harus menjadi bahan evaluasi, karena masalah tanah sangat serius sehingga dalam melakukan pengukuran dan pencatatan petugas BPN harus benar-benar profesional. ”Kinerja petugas tidak profesional, apakah kesalahan itu disengaja atau tidak yang jelas ini sudah terjadi dan pihak BPN harus bertanggung jawab,” ucapnya. Pihaknya pun mendesak agar pihak BPN melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas di lapangan, baik pencatat dokumen atau bidang lainnya yang berkaitan dengan masalah pembuatan sertifikat tanah. Jika ada oknum petugas yang bermain, maka harus ada tindakan tegas karena kelalaian semacam ini jelas sangat merugikan banyak pihak. Selain itu, lanjut dia, Dinas pendapatan daerah (Dispenda) segera berkoordinasi dengan pihak BPN mapun, DKJN, KPKN maupun pihak bank berkaitan dengan kewajiban pembayaran terutang tahunan kepemilikan tanah dan bangunan, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak. (H-38)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x