Puluhan Tahun, Sawiti Tinggal di Gubuk Reyot

- 16 Agustus 2017, 15:30 WIB
warga miskin lebak sawati
warga miskin lebak sawati

SENYUM kebahagiaan tampak membayang dari wajah-wajah penerima buku tabungan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lebak yang bersumber dari dana alokasi khusus, dengan nilai masing-masing sebesar Rp 15 juta untuk kebutuhan perbaikan rumah. Meskipun bantuan yang diberikan pada 180 warga kurang mampu itu seluruhnya untuk keperluan pembelian material bagi perbaikan rumah, namun setidaknya mereka bisa mulai melakukan perbaikan rumah yang dinilai tak layak huni. Kondisi berbeda dialami Sawati (60) warga Kampung Cihideung, Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, yang sejak puluhan tahun hidup di rumah tidak layak huni serta tidak sehat. Agar Sarwati bisa menerima bantuan untuk biaya merehab rumahnya, maka sejumlah warga Kampung Cihidueng, akan berusaha mengusulkannya ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Lebak. Herman, salah seorang warga Kampung Cihideung kepada Kabar Banten mengungkapkan, kondisi rumah yang dihuni oleh Sawati sangat tidak layak serta kurang sehat. Selain itu, bangunan rumahnya terbuat dari kayu dan bilik bambu saat ini nyaris roboh, karena dimakan usia. ”Kami harap, DPKPP Lebak segera melakukan pendataannya, sehingga tahun depan rumah Ibu Sawati bisa mendapatkan bantuan rehab," ujar Herman, di halaman rumah Sawati, Selasa (15/8/2017). Anggota DPRD Provinsi Banten, Sanuji Pentamarta, yang sebelumnya pernah melihat langsung rumah Sawati mengatakan, sangat layak jika Pemkab atau DPKPP Lebak memberikan bantuan rehab terhadap rumah Sawati. Hal itu sangat beralasan, karena kondisi rumahnya tidak hanya dalam kondisi tidak layak huni, tetapi memang sangat membahayakan pula terhadap Sawati dan keluarganya. ”Saya khawatir keberadaan rumahnya roboh, sehingga dampaknya membahayakan terhadap Ibu Sawati dan sanak keluarganya yang tinggal di rumah tersebut,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. Menanggapi hal itu, Kepala DPKPP Lebak, Wawan Hermawan berharap agar keberadaan rumah milik Sawati segera diusulkan secara resmi kepada pihaknya, agar selanjutnya bisa kami usulkan ke program RTLH. ”Selain rumah Ibu Sawati, jika ada lagi rumah yang tidak layak huni di kampung tersebut, silakan usulkan oleh warga melalui aparat desa, dan desa meneruskan usulan tersebut ke kantor kami,” ucap Wawan Hermawan. Wawan menjelaskan, untuk tahun 2017, sebanyak 1.136 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak akan ditingkatkan kualitasnya melalui berbagai sumber pendanaan, di antaranya melalui pemerintah pusat melalui dana dekonsentrasi sebanyak 313 unit, pemerintah provinsi sebanyak 89 unit dan dari Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dana APBD murni memperbaiki sebanyak 114 unit serta yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) sebanyak 620 unit. ”Program ini merupakan Bantuan sosial (Bansos) yang direncanakan. Karena itu, pengusulan nama calon penerima bantuan harus sudah disampaikan pada pemerintah satu tahun sebelumnya,” tuturnya. Wawan menambahkan, pada tahun 2016 jumlah rumah di Kabupaten Lebak sebanyak 341.630 unit, sedangkan jumlah kepala keluarga mencapai 380.574 kepala keluarga, untuk ukuran yang ideal masih kekurangan rumah sebanyak 38.944 unit rumah. (Galuh Malpiana/KB)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah