Kantor Imigrasi Bentuk Timpora Lebak

- 29 Agustus 2017, 19:00 WIB
imigrasi bentuk timpora
imigrasi bentuk timpora

LEBAK, (KB).- Kementerian Hukum dan HAM RI melalui kantor Imigrasi Serang membentuk dan melakukan pengukuhan tim pengawasan orang asing (Timpora) kepada para camat se- Kabupaten Lebak di Aula Multatuli Sekretariat Daerah, Senin (28/8/2017). Hal itu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan Menteri Hukum, dan HAM nomor 50 tahun 2016 tentang pengawasan orang asing. Kepala Kantor Imigrasi Serang Timbul Pardede mengatakan, pembentukan Timpora dimaksudkan untuk menciptakan sistem pengawasan orang asing yang efisien dan efektif serta akurat. "Apabila pengawasan orang asing hanya dilaksanakan oleh personel dari kantor imigrasi niscaya tidak akan bisa bekerja secara maksimal. Karena itu, kantor imigrasi perlu bersinergi dengan aparatur tingkat kecamatan sehingga fungsi pengawasan orang asing dapat dilaksanakan sampai ke tingkat desa dan berkoordinasi dengan perangkat kecamatan,” kata Timbul Pardede. Pembentukan Timpora, ujarnya, dimaksudkan untuk membangun sinergitas antar instansi terkait di lapangan. Sehingga mampu memberikan perlindungan hukum bagi orang asing yang berada di Indonesia khususnya Kabupaten Lebak. ”Selain itu. Timpora juga harus memahami pentingnya melakukan penangkalan dan pencegahan masuknya orang asing ke Indonesia yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyatakan, keberadaan dan kegiatan orang asing idealnya sesuai dengan asas kemanfaatan. Kegiatan orang asing dan lembaga asing harus mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan masyarakat bangsa dan negara serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum. "Pengawasan terhadap orang asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk tetapi juga selama mereka berada di wilayah Indonesia termasuk dalam seluruh aktivitas dan kegiatannya," tutur Bupati Iti. Bupati menambahkan, dengan adanya sinergitas Kementerian Hukum dan HAM Banten dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, diharapkan dapat lebih mengoptimalkan fungsi pemantauan dan pengawasan kegiatan orang asing dan lembaga asing. (Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x