Mengawal Pembangunan Desa Melalui TPID

- 16 November 2017, 20:30 WIB
inovasi-desa-image
inovasi-desa-image

PENGGELONTORAN dana bagi pemerintahan desa yang sangat besar dimaksudkan sebagai langkah dan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan salah satu progran Nawacita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Diakui atau tidak, besarnya anggaran yang telah digelontorkan pemerintah belumlah sebanding dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintahan desa, sebagai penanggung jawab atas penggunaan dana desa yang sangat besar itu. Selain berbagai langkah dan upaya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga hukum, diperlukan pula upaya lain agar pengalokasian dana desa bisa efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan desa dan masyarakat desa. Sejalan dengan tujuan itu, pihak Kecamatan Malingping membentuk Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID), Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Rabu (15/11/2017). Pembentukan tim yang berlangsung di pendopo kantor kecamatan tersebut dihadiri elemen masyarakat di antaranya tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta unsur pemerintahan desa dimaksudkan untuk pengarusutamaan kegiatan-kegiatan inovasi yang dapat mendorong efektivitas penggunaan atau investasi dana di desa. Camat Malingping, Sukanta menyatakan, tim tersebut dibentuk sebagai upaya penyelarasan dengan program nawacita Presiden RI Joko Widodo menuju peningkatan produktivitas desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana dan partisipatis. ”Selain itu, tujuan dibentuk TPID ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan serta pengelolaan program,” katanya. Dikatakan Sukanta, anggota TPID ini berjumlah tujuh orang terdiri dari tokoh masyarakat dan orang-orang yang memiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan. Selain itu, tidak memiliki afiliasi politik dan tentunya memiliki kreativitas dalam proses-proses kegiatan pembangunan desa. ”Anggota TPID ini terdiri dari ketua, bendahara, bidang pengelola inovasi desa dan bidang verifikasi inovasi. Tim ini dibentuk melalui forum musyawarah di kecamatan dan dikukuhkan oleh camat atas nama bupati. Untuk ketua terpilih secara aklamasi dalam MD 1 yakni Pak Iskandar,” tuturnya. Saat ini, lanjut Sukanta, desa diharapkan dapat meningkatkan kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT pro aktif melalui adanya Program Inovasi Desa (PID) yang dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas desa yang berorientasi untuk memenuhi pencapaian target program prioritas Kementerian Desa PDTT. ”Tugas TPID yaitu menerima dan menyalurkan dana operasional kegiatan inovasi dan pengelolaan pengetahuan desa, memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat dan memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan inovasi desa atau melakukan identifikasi, dokumentasi, eksposisi dan replikasi,” katanya. (Dini Hidayat)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x