Pilkada Lebak 2018: Panwaslu Ingatkan Netralitas ASN

- 17 Januari 2018, 12:45 WIB
media-center-panwaslu-lebak
media-center-panwaslu-lebak

LEBAK, (KB).- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak mengaku telah menyurati Pemerintah setempat untuk menindaklanjuti terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Jika ada ASN yang terbukti melanggar, Panwaslu akan bertindak tegas. Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori mengatakan, surat sudah diserahkan beberapa waktu lalu agar pemerintah Kabupaten Lebak menghimbau ASNtidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2018. Selain itu Badan Pengawas Pemilu (Bawas;lu) RI juga telah bekerjasama dengan tim cyber Polri untuk mengawasi ASN yang membandel di media sosial. “Kita akan lakukan pengawasan hingga tingkat bawah, dan kita fokus terhadap ASN," kata Odong Kepada Kabar Banten, Selasa (16/1/2018). Menurutnya Odong, Panwaslu Kabupaten Lebak akan bersikap profesional terhadap ASN yang kedapatan menyalahi aturan. "Jika nanti ditemukan ASN yang membandel, kita akan kaji dan tindak lanjuti," ucapnya. Dengan demikian, Odong meminta ASN di Kabupaten Lebak bisa bersikap profesional guna kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. "Di Medsos juga harus berhati-hati, karena memang semuanya dalam pengawasan agar Pilkada berjalan lancar," ujarnya. Seruan untuk tidak berpolitik praktis pada Pilkada juga telah disampaikan sebelumnya oleh Bipati Lebak, Iti Oktavia Jayabaya, ada acara jalan santai yang digelar Komisi pemilihan Umum (KPU) Lebak, akhir Oktober 2017 lalu. Bupati Iti yang juga merupakan bakal calon bupati mengingatkan, dengan berbekal 2 kali melaksanakan Pilkada Langsung, diharapkan pelaskanaan Pilkada dapat terus meningkat secara kualitas sejalan dengan peingkatan pendidikan politik kepada masyarakat. Bupati Iti, menjelaskan bahwa potensi konflik tersebut seperti validitas daftar pemilih, kampanya berita bohong dengan menyebarkan hoax (black champagne), isu politik sara, money politik serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara. Khusus terkait netralitas ASN Bupati akan segera membuat surat edaran. Bupati mengatakan bahwa untuk ASN yang tidak netral dalam pelaksaanaan pilkada nanti akan diberikan hukuman sesuia dengan aturan yang ada. Seperti diketahui bahwa hukuman disiplin sedang diberikan kepada ASN yang terbukti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye. Serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Hukuman sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Kemudian, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Hukuman berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai ASN, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN. (Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah