Satpol PP Lebak Musnahkan Stockpile Pasir

- 11 April 2018, 19:45 WIB
5---stockpile
5---stockpile

LEBAK, (KB).- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak memusnahkan sejumlah tempat penimbunan pasir (stockpile) milik penambang disekitar lokasi penambangan pasir di Kampung Kopi, Desa Parung Sari, Kecamatan Sajira, Selasa (10/4/2018). Berdasarkan pantauan Kabar Banten di lokasi galian, selain memusnahkan stockpile menggunakan semprotan air mobil pemadam kebakaran, petugas Satpol PP juga melakukan teguran agar para pengelola maupun penambang pasir di Kampung Kopi untuk segera menghentikan aktivitasnya sebelum penambangan pasir di lokasi tersebut memiliki izin dari Pemkab Lebak. Kepala Dinas Satpol PP, Dartim mengatakan, stockpile di sekitar lokasi penambangan pasir Kampung Kopi sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. Sehingga pihaknya harus melakukan tindakan tegas. "Selain memusnahkan stockpile, kami juga menegur para penambang pasir untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir di Kopi sebelum memiliki izin dari Pemkab Lebak," kata Dartim. Ditambahkan, lokasi penambangan pasir di Kampung Kopi selama ini sering diprotes warga Desa Parung Sari, Kecamatan Sajira, karena selama ini sering menjual pasir yang kondisinya masih basah. "Karena pasir yang dijualnya masih basah, maka tidak heran saat diangkut oleh truk, airnya berceceran ke badan jalan. Dan akibatnya, kondisi jalan di sekitar Sajira rusak dan becek setiap harinya," ujarnya. Kepala Seksi Penegakan Perda pada Dinas Satpol PP, Wahyudin menambahkan, selain stockpile yang ditempatkan disembarang tempat, terutama di bahu jalan, stockpile yang berada di sekitar lokasi penambangan pasir di Kampung Kopi, harus dimusnahkan karena mengganggu kenyamanan umum. "Pemusnahan stockpile pasir di Kampung Kopi kami lakukan karena keberadaannya mengganggu kenyamanan masyarakat setempat, dan para pengguna Jalan Rangkasbitung-Cipanas," kata Wahyudin. (Lugay/TS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x