Antisipasi Kenaikan Tarif Liar, Dishub Didesak Lakukan Upaya Konkret

- 24 Mei 2018, 23:20 WIB
5---panorama
5---panorama

MUDIK lebaran telah menjadi tradisi masyarakat agar bisa bersilaturahim dengan sanak keluarga dan kerabat pada hari yang fitri. Pada saat pulang kampung, pemudik seolah sudah tak memikirkan segala risiko yang harus ditempuh, termasuk membengkaknya biaya perjalanan. Kondisi itulah yang sering dimanfaatkan oleh sebagian awak kendaraan umum dengan mematok harga seenaknya sendiri bahkan hingga 300 persen dari tarif normal pada para pemudik, terutama pemudik tujuan wilayah selatan Kabupaten Lebak. Akibat terus berulangnya kejadian itu dari lebaran ke lebaran, sejumlah warga mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) baik Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten melakukan upaya konkret mengantisipasi lonjakan tarif angkutan umum (angkum). Salah satunya dengan memasang tarif resmi disetiap angkum yang telah diuji kelaikannya. Salah seorang warga Bayah, Eka mengatakan, setiap musim mudik lebaran penumpang angkum seperti Bayah-Rangkasbitung selalu dihadapkan pada kenaikan tarif yang sangat tinggi hingga mencapai Rp 100.000 bahkan lebih. Ironinya kondisi seperti ini hampir setiap tahun terjadi. ”Setiap musim mudik lebaran dishub selalu mengeluarkan statemen yang keras terhadap awak angkum nakal namun tetap saja tarif naik seenaknya saja,” ujarnya. Menurut Eka, salah satu upaya yang efektif dalam mengantisipasi lonjakan tarif yakni dengan memasang stiker tarif resmi dan nomor telepon pengaduan disetiap angkum. ”Bagi angkum yang melepas atau tidak memasang stiker Dishub juga harus tegas agar awak angkum tidak melepas stiker yang sudah terpasang. Kami kira upaya seperti ini sudah lama tidak dilakukan oleh Dishub,” katanya. Hampir senada dikatakan warg Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Abdul. Ia mengatakan, imbauan dan ancaman Dishub terhadap angkum nakal hampir setiap tahun digaungkan. Namun, setiap tahun juga pada musim mudik lebaran penumpang dihadapkan pada tingginya tarif yang tidak sesuai aturan. ”Karena itu, kami sangat sepakat jika upaya untuk mengantisipasi lonjakan tarif diperbarui salah satunya dengan memasang stiker tarif resmi disetiap angkum,” tuturnya. Sekadar diketahui, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Provinsi Banten akan menindak tegas sopir angkutan umum yang menaikkan tarif, sehingga memberatkan masyarakat pengguna jasa angkutan massal. "Kami akan mencabut izin trayek angkutan jika ditemukan sopir menaikkan tarif itu," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak Alkadri, di Lebak, beberapa waktu lalu. Kenaikan tarif angkutan sepihak itu berdasarkan laporan masyarakat terjadi pada angkutan umum trayek Terminal Mandala Rangkasbitung-Malingping-Bayah. Masyarakat mengeluhkan kenaikan tarif yang semula Rp 50.000 menjadi Rp 100.000 per orang. (Dini Hidayat)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah