Cegah Radikalisme dan Terorisme, FKPT Banten Libatkan Pemuda

- 14 Oktober 2019, 16:45 WIB
FKPT Banten
FKPT Banten

LEBAK, (KB).- Dalam rangka sosialisasi, edukasi dan penerangan tentang pencegahan radikalisme dan terorisme, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pelibatan, partisipasi pemuda dan dunia pendidikan menuju Banten Damai, di Kabupaten Lebak, Sabtu (12/10/2019).

Kegiatan yang bertema "Pemuda dan Dunia Pendidikan Pelopor Perdamaian" tersebut, dibuka Ketua FKPT Banten, Brigjen Pol (Purn.) Hj. Rumiah Kartoredjo, MH. Hadir pada kegiatan tersebut, para tokoh pemuda dan dunia pendidikan dari 5 (lima) kecamatan, yakni Kecamatan Cilograng, Bayah, Malingping, Cihara dan Cibeber, perwakilan Polsek, Camat dan Koramil setempat serta seluruh pengurus FKPT Provinsi Banten.

Ketua FKPT Banten, Hj. Rumiah Kartoredjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan para tokoh pemuda dan tokoh pendidikan sebagai pelopor perdamaian di daerahnya masing-masing, menjadikan para tokoh pemuda dan dunia pendidikan sebagai agen dan juru bicara untuk ikut serta pentingnya keamanan dan perdamaian dalam pembangunan di segala bidang kemasyarakatan.

Pihaknya mengajak kepada peserta untuk tidak terjebak kepada berbagai bujukan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan berbagai tindakan yang mengarah kepada radikalisme dan terorisme. "Kita harus menjaga perdamaian di bumi Banten dan juga di Indonesia dengan tetap menjaga empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika," ujar Rumiah.

Plt Sekretaris Kesbangpol yang juga Kabid Ideologi dan Wasbang Kesbangpol Provinsi Banten, Maman Suratman menjelaskan bahwa pemuda telah dipersatukan oleh sumpah pemuda yang menjadi tonggak sejarah kita menyatakan bertanah air satu, berbangsa dan berbahasa yang satu, Indonesia. "Dari sumpah pemuda tersebut maka radikalisme adalah paham-paham yang tidak sejalan dengan Pancasila," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris FKPT Provinsi Banten H. Amas Tajudin mengatakan, bahwa pemerintah perlu mereview ulang kurikulum pendidikan, Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (P4) perlu dimunculkan ulang karena P4 atau Eka Prasetya Pancakarsa merupakan panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara.

"Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa yang menjabarkan lima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7," ujarnya. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x