Tetapkan UMK 2020, Dewan Pengupahan Lebak Akan Gelar Rapat

- 30 Oktober 2019, 03:30 WIB
Maman SP Kadisnaker Kabupaten Lebak
Maman SP Kadisnaker Kabupaten Lebak

LEBAK, (KB).- Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak akan menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020, Jum’at  (1/11/2019. Dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pemerintah daerah, pengusaha dan serikat pekerja akan menetapkan besaran UMK setelah sebelumnya ada beberapa usulan dari pengusaha (Apindo) dan pekerja (KSPSI).

"Selama PP (Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015) masih diberlakukan, saya yakin ada keadilan di situ," kata Kepala Disnaker Kabupaten Lebak, Maman SP, Senin (28/10/2019).

Dikatakan Maman, dirinya mendukung usulan kenaikan upah pekerja yang disampaikan oleh KSPSI, namun tetap dalam batasan inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

"Tingkat kesejahteraan pekerja harus ada. Usulan kenaikan 10 persen saya rasa masih dalam tahap wajar ya, tapi ada batasan inflasi dan PDB. Di satu sisi, ada peningkatan kesejahteraan buruh, tetapi di satu sisi lagi perusahaan tidak merasa tertekan," kata Maman lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Apindo Lebak Ace Sumirsa Ali menjelaskan, dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan saat rapat sebelumnya, per September, Banten mengalami deflasi.

"Nah itu artinya kondisi ekonomi sekarang sedang turun, -0,12 persen. Karena alasan itu di samping alasan-alasan lain, makanya Apindo menyampaikan kalau bisa upah tidak dinaikkan," pungkas Ace. (Lugay/KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah