Aktivitas Tambang Pasir di Cihara Disoal

- 15 Januari 2020, 22:00 WIB

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan Hidup DLH Lebak Dasep Novian, membenarkan bahwa PT Hanasa dalam kegiatan tambangnya telah melanggar dengan membuang limbah tambangnya langsung ke sungai tanpa ada proses pengolahan terlebih dulu.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan peringatan pertama yang dilayangkan September 2019 lalu.

”Karena peringatan pertama tidak digubris dan tidak ada perubahan, maka kami melayangkan surat peringatan kedua bulan November ini,” katanya.

Tahapan selanjutnya yakni pembekuan surat izin lingkungan yang diterbitkan DLH, jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak juga diindahkan. (DH)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah