Omnibus Law Baik bagi Investasi

- 19 Februari 2020, 02:00 WIB

LEBAK, (KB).- Kebijakan Omnibus Law yang akan diterbitkan pemerintah menjadi undang-undang dinilai akan membuka peluang lapangan kerja. Hal itu karena adanya kemudahan proses perizinan, sehingga mampu mempercepat masuknya investor.

Hal itu disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Lebak Dede Jaelani, Senin (17/2/2020). Menurut dia, kebijakan Omnibus Law dapat menyerap ratusan ribu tenaga kerja lokal. Karena adanya kemudahan proses perizinan dan dapat mempercepat pelayanan, sehingga tidak menghambat masuknya investor.

”Jika diberlakukan UU Omnibus Law, Lebak dipastikan akan dibanjiri investor domestik maupun mancanegara,” kata Dede Jaelani.

Baca Juga : Investasi di Kabupaten Lebak Semakin Mudah dan Cepat

Ia mengatakan, Pemkab Lebak tentunya sangat menyambut positif jika Omnibus Law itu dijadikan undang-undang. Karena, hal itu untuk penyederhanaan agar proses perizinan mudah dan pelayanan cepat.

"Kita sangat menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Undang-undang Omnibus Law. Kebijakan Omnibus Law itu seperti draf dan klausal untuk dilaksanakan pemerintah daerah," tuturnya.

Baca Juga : Sepanjang 2019, Realisasi Investasi di Kabupaten Lebak Rp 2,1 Triliun

Pemkab Lebak sebagai pelaksana di tingkat pemerintah di daerah tentu akan melaksanakan kebijakan Omnibus Law jika dijadikan undang-undang. Karena, tujuannya untuk mempermudah perizinan dan pelayanan cepat agar investor tidak mengalami hambatan dan kendala untuk mengembangkan usahanya di daerah.

"Apabila, para investor mudah mengantongi perizinan. Maka berdampak terhadap perekonomian nasional dan daerah," ucapnya.

Pihaknya meyakini Omnibus Law itu sudah melalui tahapan pengkajian yang matang untuk kemudahan perizinan dan percepatan pelayanan agar iklim investasi menjadi lebih baik. (PG)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x