Ia mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 52 menyebutkan Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah desa di provinsi Banten untuk melaksanakan perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (KO)*