Sengketa Informasi Publik, 27 Desa di Lebak Jadi Termohon

- 14 Februari 2020, 20:27 WIB
KI Banten di Lebak
KI Banten di Lebak

LEBAK, (KB).- Sebanyak 27 desa dari 340 desa di Kabupaten Lebak menjalani persidangan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Banten. Hal tersebut menunjukan bahwa perlu adanya upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk memberikan pembinaan terhadap desa.

"Terkait keterbukaan informasi publik di pemerintahan desa, Pemkab Lebak harus berupaya untuk memberikan pembinaan terhadap desa," ujar Lutfi, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) pada Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, saat mengunjungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Jumat (14/2/2020).

Kedatangan Komisioner KI Banten ke DPMD Kabupaten Lebak, kata dia, untuk berkoordinasi terkait akan dilaksanakannya Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintahan Desa di Kabupaten Lebak.

Hadir pada kegiatan tersebut, Komisioner KI Banten, Kabid Bina Keuangan & Aset Desa, Endang Subrata, Kasi Bina Penyelenggaraan Pemdes, Tb. M. Bakhrum Almuhith, serta Kasi Bina Kelembagaan Desa, Yani Yuliyani.

Sementara, Sekretaris DPMD Kabupaten Lebak, Tahlidin menyambut baik kehadiran KI Banten ke instansinya. Pihaknya akan memberikan dukungan penuh dalam penyelenggaran Bimtek yang akan dilaksanakan KI Banten.

“DPMD akan menyiapkan peserta, khususnya para kepala desa dan akan memfasilitasi tempat pelaksanaan bimtek. Kami akan segera melaporkan kepada kepala dinas dan sekretaris daerah untuk menindaklanjuti rencana Bimtek tersebut,” ujar Tahlidin.

Terkait 27 Desa di Kabupaten Lebak yang harus mengikuti penyelesaian sengketa informasi publik di KI Banten, Tahlidin mengaku bahwa beberapa dari desa tersebut sudah berkoordinasi ke DPMD dan kami menyarankan untuk menghadiri dan mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Ketua KI Banten, Hilman menyampaikan bahwa pemerintah desa wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Desa). Dimana pada Pasal 7 huruf a Pemerintah Desa wajib menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik selanjutnya pemerintah desa juga sudah harus menunjuk dan menetapkan PPID Desa sebagaimana Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) yaitu Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu metetapkan PPID Desa, Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa serta Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.

“Bimbingan Teknis yang akan dilaksanakan merupakan peran KI Banten dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik hadir di provinsi Banten,” ujar Hilman.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x