Kecelakaan di Tikungan Nendeut, Sopir Box Ditetapkan Tersangka

- 10 Maret 2020, 21:10 WIB
Tersangka Ilustrasi
Tersangka Ilustrasi

LEBAK, (KB).- Aparat kepolisian Polres Lebak menetapkan sopir box berinisial RR (29) atas kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang korban di tikungan Lemah Nendeut, Desa Kujangsari, Kecamatan Cileles yang terjadi, Ahad (8/3/2020).

”Iya, dalam kasus ini kami sudah menetapkan RR sopir box sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fikri Ardiansyah, Senin (9/3/2020).

Dari hasil interogasi polisi, truk box mengalami kecelakaan hingga terguling karena saat berkendara, RR yang diketahui warga Kaduhejo, Pandeglang dalam kondisi mengantuk. "Saat kejadian sopirnya ngantuk," ujarnya.

Polisi menjerat RR dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun,” ucapnya.

Baca Juga : Kecelakaan di Tikungan Neundeut, Tiga Pengendara Motor Tewas

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas antara mobil box nomor polisi B 9516 VCB dengan sepeda motor nomor polisi A 4790 KZ terjadi di Jalan Raya Cileles Rangkasbitung-Gunung Kencana, Ahad (8/3/2020) pagi. Dalam kecelakaan itu, tiga orang pengendara motor dilaporkan tewas di tempat.

Informasi yang dihimpun, ketiga korban tewas, yaitu Munta (30), Meymey (6), Hendi (20), masing-masing Desa Cipadan, Kecamatan Cileles dan Desa Penyiaran, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Ketiga merupakan korban yang mengendarai sepeda motor. Sedangkan pengemudi mobil box bernama Riki, warga Bandung hanya mengalami luka ringan. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x