Pelayanan Dokumen Kependudukan di Kabupaten Lebak Via Daring

- 25 Maret 2020, 07:01 WIB

LEBAK, (KB).- Pihak Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lebak menerapkan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat secara online. Penerapan itu diberlakukan sejak tanggal 23 hingga 31 Maret 2020.

Sekretaris Disdukcapil Lebak Ahmad Nur menjelaskan, pengalihan layanan dari manual kepada online atau daring merupakan bagian dari upaya langkah antisipasi penyebaran virus corona. Pelayanan secara online akan berlaku dari 23 hingga 31 Maret 2020 mendatang.

”Karena pelayanan dialihkan ke online, maka sementara waktu masyarakat diimbau tidak mengurus dokumen secara langsung ke kantor Disdukcapil,” kata Ahmad Nur, Senin (23/3/2020).

Ia mengatakan, selama pengalihan layanan tersebut, Disdukcapil Lebak menyiapkan tiga operator yang bisa dihubungi melalui pesan WhatsApp, yakni 0877-7385-5625, 0852-8756-0050 dan 0811-1200-078.

”Persyaratan permohonan dokumen bisa difoto atau discan. Kemudian dikirim ke tiga nomor operator,” ujarnya.

Adapun dokumen kependudukan yang dapat diurus melalui online, antara lain kartu keluarga (KK), KTP-el, surat pindah/datang, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan update data online.

"Namun, pelayanan secara tatap langsung tetap dibuka dengan tetap menyediakan hand sanitizer. Kalau tidak dalam kondisi mendesak kami tetap sarankan agar melalui online, selama masa tanggap darurat virus corona,” tuturnya. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah