Cegah Penyebaran Covid-19, Kejari Lebak Batasi Pelayanan Pengurusan Tilang

- 29 Maret 2020, 05:15 WIB

LEBAK, (KB).- Pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak menerapkan kebijakan pembatasan pelayanan pengurusan tilang selama upaya pencegahan penyebaran virus corona, pemohon yang dilayani maksimal 100 orang per hari.

Kepala Kejari Lebak Edy Winarko melalui Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Rb Taufik Munggaran mengatakan, kebijakan pembatasan pelayanan berlaku sejak Jumat (27/3/2020).

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi akan penyebaran corona.

"Jadi sekarang kita batasi. Yang sebelumnya jumlah pemohon tak terbatas, mulai sekarang dibatasi hanya 100 orang per hari," kata Taufik Munggaran, Jumat (27/3/2020).

Menurut dia, selama status darurat pencegahan corona, masyarakat atau pelanggar yang masuk ke lingkungan Kejari juga dilakukan pengecekan suhu tubuh serta wajib mencuci tangan dengan sanitizer.

"Semua tamu, maupun masyarakat pelanggar sidang tilang melalui proses pemeriksaan sebagaimana anjuran pemerintah," ujarnya.

Pihaknya berharap masyarakat bisa memaklumi atas kebijakan pembatasan tersebut. Sebab, pembatasan pelayanan ini bagian dari upaya pencegahan bersama akan penyebaran virus corona.

"Ini demi kebaikan bersama. Saya harap masyarakat bisa memakluminya," ucapnya.

Terlebih, kata dia, sudah ada aturan edaran dari Jaksa Agung bahwa pelayanan yang dalam kategori mengundang interaksi skala besar untuk dibatasi. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah