Aparat Didesak Tindak Tambang Ilegal

- 1 April 2020, 01:45 WIB

LEBAK, (KB).- Aparat hukum didesak menindak tegas aktivitas pertambangan pasir kuarsa ilegal di blok Sumur Bandung, Desa/Kecamatan Cihara. Sebab, meski sudah ditutup, galian pasir milik PT Hanasa Prima tetap beroperasi.

Menurut informasi, saat ini tiga alat berat sedang beroperasi melakukan pengerukan, sekitar 500 meter dari lokasi pengerukan, mesin pencucian pasir terpantau tidak sedang beroperasi.

Pencucian pasir diduga dilakukan pada malam hari, ini ditandai suara bising mesin diesel sering terdengar hingga ke Kampung Cibobos, Desa Karangkamulya, Kecamatan Cihara.

“Tambang pasir di lokasi itu kembali beroperasi. Namun, kali ini pencucian dilakukan pada malam harinya,” kata seorang warga yang namanya minta dirahasiakan, Senin (30/3/2020).

Terpisah, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten Eko Palmadi mempersilakan warga, agar melaporkan ke pihak kepolisian. Hal tersebut beralasan, karena perusahaan tersebut hingga sekarang belum mengurus kelengkapan izinnya.

"Belum, karena itu silakan laporkan saja,” ujarnya.

Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah sudah melakukan koordinasi dengan Polda Banten terkait hal tersebut.

"Terkait hal itu sudah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Ia berharap, aparat penegak hukum, agar menindak siapa pun yang terlibat di dalam usaha tambang yang menyalahi izin tersebut. Hal tersebut, perlu dilakukan, agar selain menimbulkan efek jera juga ke depan tidak ada lagi pengusaha tambang yang dengan bebas melakukan pelanggaran. (DH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x