Selama Penanganan Covid-19, Retribusi Wisata di Kabupaten Lebak Minta Dihapuskan

- 12 April 2020, 13:15 WIB

LEBAK, (KB).- Sejumlah pengelola objek wisata di Kabupaten Lebak meminta agar setoran retribusi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak wisata dihapuskan. Alasannya, selama penanganan Covid-19, aktivitas wisata ditutup sementara oleh pemerintah.

"Sejak merebaknya Covid-19, omzet wisata menurun drastis. Apalagi, Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor: 556/121-Dispar/2020, aktivitas wisata diminta untuk ditutup sementara," kata Pengelola Objek Wisata Pantai Bageudur, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping Mumu Mahmudi, Jumat (10/4/2020).

Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut surat edaran tersebut, pihaknya menutup aktivitas wisata. Dengan ditutupnya aktivitas destinasi wisata tersebut, otomatis pihaknya tidak bisa mengejar target retribusi yang sudah ditetapkan, sehingga pihaknya berharap, agar pemerintah daerah memberikan kebijakan keringanan penghapusan setoran retribusi PAD.

“Atas dasar itu, kami mengajukan permohonan kepada Dinas pariwisata (Dispar) Lebak, agar destinasi wisata Bageudur dibebaskan dari target PAD,” ucapnya.

Menurut dia, sejauh ini permohonan untuk dibebaskan dari target PAD hingga sekarang belum ada kepastian. Pihak dinas memberikan kebijakan dengan target 20 persen hingga 25 persen.

"Kami sangat berharap, permohonan penghapusan target PAD sebesar Rp 74 juta untuk wisata Bagedur bisa direalisasikan. Jika tidak diberi keringanan dengan beban hanya 10 persen dari yang ditargetkan," ujarnya.

Ia kewalahan untuk mensterilkan objek wisata Pantai Bageudur dari pengunjung lokal, dalam kondisi physical distancing ini. Bahkan, pihaknya sudah memasang imbauan, bahwa Pantai Bageudur untuk sementara ditutup.

"Tapi, tetap saja banyak warga yang berkunjung. Karena, kami tutup kami tidak memungut kepada mereka (pengunjung),” tuturnya.

Sementara, Kepala Dispar Lebak Imam Rismayadin mengatakan, selama penerapan tanggap darurat penanganan Covid-19, objek wisata ditutup sementara. Otomatis kewajiban target retribusi PAD juga dihentikan sementara dengan batas waktu yang belum di tentukan.

"Pengelola wisata tinggal membuat surat permohonan secara tertulis, ditunjukkan kepada Dispar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan DPRD. Dalam surat itu disertakan alasan penghapusan target PAD," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x