Pembangunan Tempat Usaha Ilegal Dihentikan

- 11 Juni 2020, 03:45 WIB

‎LEBAK, (KB).- Pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak menghentikan pembangunan delapan tempat usaha. Penutupan dilakukan, karena proses pembangunan tempat usaha itu belum mengantongi dokumen perizinan. 

Kepala DPMPTSP setempat, Yosep Muhamad Holis mengatakan, ke 8 aktivitas pembangunan untuk tempat usaha itu terpaksa dihentikan, karena tidak memiliki dokumen perizinan. Proses penutupan pembangunan tempat usaha ilegal itu dilakukan selama waktu 2 bulan.

“Yang ditutup atau kami hentikan aktivitasnya itu, seperti pembangunan perumahan, ruko, gudang obat, tambak udang, hotel dan resto serta galian C,” kata Yosep, Rabu (10/6/2020).

Mantan Sekretaris Badan perencanaan pembangunan (Bappenda) itu mengatakan, banyak aktivitas pembangunan usaha yang dihentikan saat dicek, pengusaha memang benar-benar sama sekali belum mengurus perizinannya dan hanya sebagian saja yang sedang diproses.

“Ini kami sedang kami bina nih, agar pengusaha bisa mereka tertib aturan. Bukan cuma profit oriented saja, tetapi mereka harus bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Yosep.

Menurut dia, investor juga harus memiliki kewajiban membantu pemerintah daerah meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Caranya dengan ikuti dan patuhi aturan, dengan memiliki izin. 

"Karena kalau sudah berizin pasti akan punya kewajiban membayar pajak,” terangnya.

Terkait dengan sanksi bagi pengusaha yang tetap membandel soal mengurus izin, Ia menegaskan, bahwa mekanisme dan prosedur pemberian sanksi sudah sangat jelas.

“Saat ini sedang kami tegakan lebih nyata dan tegas. Kami terus sosialisasikan agar masyarakat Lebak mendapat manfaat dari investasi yang ada,” tegas Yosep. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah