Dugaan Pencemaran, Petugas Ambil Sampel Air Limbah

- 25 Juni 2020, 04:15 WIB

LEBAK, (KB).- Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak mengecek pengolahan limbah tambak udang di Pantai Karang Nawing, Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Rabu (24/6/2020). Selain mengecek dokumen perizinan, tim juga mengambil sampel air pengolahan limbah tersebut.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lebak Dasep Novian telah menerjunkan tim untuk melihat langsung kondisi pengolahan limbah di perusahaan tambak udang tersebut. Tim melibatkan Dinas Satpol PP dan juga Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

"Tim sudah turun ke lapangan untuk memastikan baku mutu air pengolahan limbahnya. Petugas mengambil sampel airnya untuk uji laboratorium," kata Dasep, Rabu (24/6/2020).

Menurut dia, dari hasil pengecekan lapangan, perusahaan tambak itu memang belum mengantongi izin pembuangan limbah langsung ke perairan umum atau laut.

"Jadi izin utamanya itu kan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) ya memang ada. Termasuk izin lingkungannya juga ada, karena memang sebagai dasar untuk SIUP," ujarnya.

Hanya saja, sambung dia, perusahaan juga harus memiliki izin lingkungan jika ingin membuang limbah. Jadi perusahaan belum memiliki izin pembuangan air limbahnya.

"Tidak boleh itu, jadi harus dikelola dulu. Harus melalui proses Ipal. Adapun nanti, harus dibuang ada yang memastikan dulu tingkat baku mutu airnya, apakah melebihi baku mutu atau tidak," katanya.

Baca Juga : Diduga Buang Limbah ke Laut, Perusahaan Tambak Harus Ditindak

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Lebak mendesak agar pemerintah menindak tegas perusahaan tambak yang mengabaikan aturan Instalasi Pembuangan Air Limbah (Ipal). Sikap tegas diperlukan, karena masih terdapat perusahaan yang abai terhadap pengelolaan limbah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak Musa Weliansyah menegaskan, persoalan pengolahan limbah harus disikapi oleh pemerintah, karena merupakan hal yang serius. Di Pantai Karangnawing, Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping misalnya, terdapat perusahaan tambak diduga tak menerapkan Ipal sesuai aturan.

"Jika benar perusahaan tambak itu mengabaikan aturan tentang pengolahan limbah, maka instansi terkait harus bertindak tegas," ucap Musa Weliansyah bidang lingkungan hidup tersebut.

Ia mengatakan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP harus segera turun ke lapangan melakukan pengecekan Ipal tambak udang vaname itu. Itu harus segera dilakukan, karena limbah dibuang langsung ke ruang bebas, yaitu ke laut.

”Jika limbah dibuang langsung ke ruang bebas tanpa melalui proses pembuangan limbah yang benar atau Ipal. Maka itu akan sangat berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut," ujarnya.

Ia menegaskan, perusahaan tambak tersebut terbukti tidak mengindahkan aturan, khususnya soal limbah. Pemerintah daerah harus bertindak. Tak hanya itu, aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Dirkrimsus Polda Banten untuk mengusut persoalan itu.

"Persoalan ini sudah dilaporkan DLH agar segera ditindaklanjuti," ucapnya. (DH/PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x