Anggaran Covid-19 di Kabupaten Lebak Baru Terserap 18,46 Persen

- 7 Juli 2020, 19:30 WIB

”Penyediaan JPS, yakni BST disalurkan secara bertahap, satu bulan sudah realisasi, bulan kedua menunggu selesai pembagian BST pusat, baru jadwal BST APBD. Sedangkan untuk UMKM dalam proses pencairan ke rekening masing-masing UMKM oleh Dinas Koperasi,” katanya.

Dikatakan, jika total anggaran penanganan Covid-19 yang berasal dari Biaya Tidak Terduga (BTT) tidak terserap dan masih berada pada OPD terkait. Maka anggaran tersebut harus dikembalikan ke kas daerah (Kasda).

Sementara, Plt Sekretaris Dinkes Lebak Agus Darsono mengatakan, pihaknya telah melakukan penyerapan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana sebesar Rp 9,2 miliar atau 29,88 persen dari total anggaran Rp 31 miliar. Penyerapan anggaran di bidang kesehatan sendiri dilakukan dengan memperhatikan situasi, dan kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Lebak.

”Jumlah itu merupakan angka kebutuhan masyarakat, seperti masker, hand sanitizer, disinfektan, dan lain-lainnya yang telah kami belanjakan pada bulan Maret dan April dimana awal-awal Covid. Tapi dengan ditemukannya kasus positif, maka kami belanjakan untuk penanganannya seperti rapid test, yang saat ini sudah kontrak kerja sama,” kata Agus.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan kontrak kerja sama dengan pihak lainnya dalam hal pengadaan sarana dan prasarana tersebut. Yang belum terealisasi bukan berarti belum kontrak, tetapi sudah melakukan kontrak tinggal realisasi pembayarannya saja.

"Kita juga melihat perkembangan Covid-19 ini sendiri. Saya harap mudah-mudahan tidak sebesar itu juga total anggaran penyediaan sarana dan prasarana,” tuturnya. (ND)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah