Ombudsman Serahkan Rapid Assesment ke Bupati Lebak: Butuh Atensi, Pelayanan Dasar di Wilayah Marjinal

- 10 Juli 2020, 11:30 WIB
Bupati Lebak-Ombudsman
Bupati Lebak-Ombudsman

Ombudsman RI Provinsi Banten mendorong Gubernur Banten maupun Bupati Lebak hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk memberikan atensi yang lebih baik terhadap pelayanan dasar di wilayah marjinal. Sebab, masih terdapat beberapa wilayah di Kabupaten Lebak yang masih kesulitan mengakses pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang memadai.

Hal itu terungkap saat Ombudsman RI Provinsi Banten mengunjungi Bupati Lebak, dalam rangka penyerahan hasil kajian singkat rapid assessment terkait akses pelayanan publik dasar bagi wilayah marjinal di Provinsi Banten. Dalam kunjungan itu, rombongan Ombudsman RI terdiri atas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten beserta tim Eni Nuraeni, Eka Puspasari dan Adam Sutisnawinata. Mereka diterima Bupati Lebak Hj. Iti Octavia.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan, pihaknya pada tahun 2019 silam telah melakukan beberapa rangkaian kajian cepat. Dengan tujuan untuk mendorong pembuat kebijakan dalam hal ini Kementerian PUPR, Gubernur Banten, dan Bupati Lebak agar memberikan atensi yang lebih baik terhadap pelayanan dasar di wilayah marjinal.

Selain itu, Dedy menyampaikan, dalam kajian tersebut tim Ombudsman RI menggunakan metode-metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka, pengamatan/observasi, wawancara mendalam, dan FGD.

"Tim melakukan observasi langsung ke lapangan di antaranya yaitu Kecamatan Cileles Desa Parungkujang, Kecamatan Cimarga Desa Sarageni, Kecamatan Bojongmanik Desa Kadurahayu, Kecamatan Leuwidamar Desa Wantisari," kata Dedy, Kamis (9/7/2020).

Dari hasil kajian tersebut ditemukan masih terdapat beberapa wilayah di Kabupaten Lebak dan yang masih kesulitan mengakses pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang memadai.

"Masyarakat di wilayah marjinal ini masih kesulitan untuk ke sekolah. Karena, tidak semua kecamatan memiliki SMAN dan tidak semua desa memiliki SMPN. Sebab, letaknya di pusat kecamatan, sedangkan jarak untuk mencapainya cukup jauh tidak ada transportasi dan jalanan dalam keadaan rusak parah. Sama halnya dengan pelayanan kesehatan, puskesmas hanya berada di pusat kecamatan dan di desa-desa hanya ada Puskesdes namun tidak semua beroperasi karena tidak ada tenaga kesehatan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman memberikan saran kepada Bupati Lebak. Di antaranya, menyusun dan melakukan evaluasi program dalam upaya memenuhi kebutuhan pelayanan publik dasar secara berkala dan berkesinambungan.

Saran selanjutnya, lebih meningkatkan koordinasi dengan OPD teknis, kecamatan dan pemerintah desa, serta membuat program atau kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, terutama di desa-desa yang terpencil dan memiliki permasalahan masyarakat yang sulit mengakses pelayanan publik dasar.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah