Aturan Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Lebak, Tak Pakai Masker Denda Rp 150 Ribu

- 22 Juli 2020, 11:30 WIB
49840-virus-corona-atau-coronavirus-covid-19
49840-virus-corona-atau-coronavirus-covid-19

"Meski demikian, penerapan sanksi itu akan terlebih dulu disosialisasikan kepada masyarakat," ucapnya.

Baca Juga : Kesadaran Protokol Kesehatan Warga Masih Rendah

Penerapan sanksi tersebut, kata dia, berkaitan dengan Perbup Nomor: 28 Tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru Covid-19, Pasal 40. Dalam pedoman itu disebutkan bahwa warga diwajibkan memakai masker saat mengunjungi tempat umum, dengan ketentuan sanksi bagi yang tidak menjalankannya.

"Penggunaan masker dapat memproteksi pencegahan Covid-19. Sehingga, masyarakat harus memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan itu," ucapnya.

Menanggapi kebijakan itu, sejumlah warga di Kabupaten Lebak berharap kebijakan aturan pemberian sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah hendaknya dapat disosialisasikan secara masif di masyarakat.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah