Aturan Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Lebak, Tak Pakai Masker Denda Rp 150 Ribu

- 22 Juli 2020, 11:30 WIB
49840-virus-corona-atau-coronavirus-covid-19
49840-virus-corona-atau-coronavirus-covid-19

LEBAK, (KB).- Pemkab Lebak mulai menyosialisasikan Peraturan bupati (Perbup) tentang adaptasi kebiasaan baru Covid-19. Salah satunya, aturan denda sebesar Rp 150.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat mengunjungi tempat umum.

Aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 15 Agustus 2020 sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor: 28 Tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasan baru Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Juru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah, mengapresiasi penerapan sanksi denda bagi warga yang tak mengenakan masker saat mengunjungi tempat umum. Aturan dan sanksi itu dinilai bisa menekan kasus penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.

"Tentu kebijakan itu langkah yang baik, sebagai bentuk penerapan agar masyarakat dalam kesehariannya bisa menerapkan protokol kesehatan di tengah adaptasi kebiasaan baru Covid-19," kata Firman, Selasa (21/7/2020).

Ia menjelaskan, penerapan denda tersebut melibatkan Satpol PP dibantu Polri dan TNI. Warga yang mendapat surat denda diwajibkan untuk melakukan penyetoran denda administratif ke kas daerah.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x