Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Ini Syarat Resepsi Pernikahan di Kabupaten Lebak

- 22 Juli 2020, 16:19 WIB
Pernikahan ilustrasi
Pernikahan ilustrasi

LEBAK, (KB).- Pemkab Lebak mempersilahkan warga untuk menggelar resepsi pernikahan di masa transisi kebiasaan baru. Namun, proses resepsi harus mengikuti syarat protokol kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan bupati (Perbup) Nomor: 28 Tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasan baru Covid-19.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, di tengah masa transisi new normal, warga boleh melaksanakan resepsi pernikahan. Prosesi resepsi harus mengikuti syarat sebagaimana aturan Perbup tentang adaptasi kebiasaan baru.

"Syaratnya, pertama harus izin tim penegak Perbup dan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menyediakan hand sanitazer dan menggunakan masker di tempat resepsi pernikahan," ujar Iti saat rapat virtual sosialisasi Perbup adaptasi kebiasaan baru Covid-19, bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Muspida, penggiat wisata di ruang data centre Pemkab Lebak, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga : Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Pengelola Wisata Didenda Rp 25 Juta

Selain itu, dalam masa adaptasi kebiasaan baru yang akan mulai diterapkan pada bulan Agustus 2020, objek wisata juga akan mulai dibuka kembali. Dengan ketentuan, harus mengikuti protokol kesehatan, sebagimana aturan Perbup tersebut.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah