Asyik! Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Sudah Cair, Dapat Uang Tunai Rp1,8 Juta

24 November 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/mohamed_hassan

KABAR BANTEN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dicairkan.

PTK Non-PNS tersebut meliputi dosen, guru honorer, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Masing-masing mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Guru, Dosen Honorer Dapat BLT Rp1,8 Juta, PGRI: Kado Hari Guru Nasional

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar, dalam keterangannya, seperti dilansir Kabar Banten dari Antara, Selasa 24 November 2020.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November,” ujar Abdul Kahar.

Bantuan tersebut diberikan kepada PTK mulai dari jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.

Baca Juga: Guru Honorer Diminta Bersiap, Dindikbud Kota Serang Tunggu Kuota PPPK 2021

"Karena dampak pandemi Covid-19 ini tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer," ujarnya.

Masing-masing PTK mendapat uang tunai Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali melalui rekening masing-masing.

Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Gaji GTK Madrasah Cair? Ini Perkiraan Kemenag

Sasaran penerima BSU tersebut sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri atas 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap IV Cair, Menaker tak Bosan Ingatkan Hal Ini

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” ujarnya.

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi penerima.

Yaitu WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Sebentar Lagi Cair, Pemprov Banten Salurkan Bantuan JPS Covid-19 Tahap II

Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Mulai 2021, Ini Bocorannya

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler